MALANG, iNews.id – Polisi telah menangkap oknum ketua RW di Kota Malang berinisial PBS (63) atas tuduhan pencabulan terhadap tujuh bocah laki-laki.
Saat ini pelaku sudah diperiksa petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Baca Juga
Iming-iming Uang Rp5.000 jadi Modus Pria di Bogor Cabuli Anak 10 Tahun
"Ada 7 korban yang telah melapor ke kami. Tidak ada hubungan (korban dan pelaku tidak ada hubungan saudara), hanya sebatas tetangga. Dengan rincian, 4 korban adalah tetangga tersangka dan sisanya berasal dari luar lingkungan," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, Senin (6/1/2025).
Nanang menjelaskan, darı pemeriksaan ke pelaku aksi bejatnya itu sudah dilakukan cukup lama. Bermodus akan dibelikan pakaian dan diberi uang, PBS nekat mencabuli bocah-bocah laki-laki di bawah umur.
Baca Juga
Cabuli Anak 10 Tahun, Pria di Sukaraja Bogor jadi Tersangka!
"Kini, para korban terus diberikan pendampingan psikologi. Dimana para korban adalah pelajar laki-laki, mulai SD hingga SMA.
Kombes Pol Nanang Haryono meminta seluruh jajaran untuk intensif memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
"Waktu konseling, saya lihat ada perubahan pada perilaku mereka (korban). Tentunya, hal ini kami atasi dengan cepat, responsif, dan profesional," ungkap mantan Kapolresta Banyuwangi ini.
Dengan adanya peristiwa ini, kapolresta menegaskan, tersangka PBS ditahan dan dihukum sesuai perbuatannya, serta tidak akan ada penangguhan penahanan.
"Kepada Satreskrim, saya minta pelaku ini tidak diberi ampun. Harus dilakukan penahanan dan tidak ada penangguhan penahanan, saya pastikan itu," paparnya.
Editor: Kastolani Marzuki