Surakarta, Infojateng.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar kegiatan Edukasi Perpajakan dan Sharing Session Tax Center di Surakarta, belum lama ini.
Acara ini sekaligus menandai terbentuknya Koordinator Wilayah Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Jawa Tengah II.
Turut hadir, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiharto dan Kepala Harian Pusat PERTAPSI Dr. Doni Budiono, Rektor Institut Teknologi Bisnis AAS Dr. Darmanto, Rektor Universitas Muhammadiyah Karanganyar Dr. H. Muh Samsuri, Para Civitas Academica, dan Para Ketua dan Pengurus dari 22 (Dua Puluh Dua) Tax Center di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Tax Center sebagai mitra strategis dalam membangun kesadaran pajak.
“Tax Center memiliki peran vital dalam membangun kesadaran pajak sejak dini, khususnya di kalangan akademisi dan generasi muda. Dalam menghadapi tantangan transformasi digital dan perkembangan sistem perpajakan seperti Coretax, sinergi antara DJP dan dunia pendidikan menjadi semakin penting,” ujar Teguh.
Salah satu materi utama dalam kegiatan ini adalah sosialisasi sistem Coretax yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya, Dedi Kusnadi.
Dedi mengatakan Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan dalam satu platform digital.
“Coretax memberikan kemudahan dalam proses registrasi dengan menggunakan NIK sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan format NPWP 16 digit untuk Wajib Pajak Badan. Sistem ini juga memungkinkan satu kode billing untuk beberapa jenis pajak sekaligus,” jelas Dedi saat menyampaikan materi “Coretax: Apa dan Bagaimana?.
Inovasi lain yang dihadirkan Coretax adalah fitur deposit pajak yang memungkinkan wajib pajak menyetor pajak lebih awal untuk menyediakan saldo yang cukup dalam melunasi kewajiban perpajakan.
Sistem ini juga dilengkapi dengan nomor seri faktur pajak yang tersedia secara otomatis dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang terisi otomatis.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua Tax Center Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Mujiyati memberikan sharing session tentang pengalaman praktis mengelola Tax Center di lingkungan kampus.
Ia mengakui bahwa mengelola Tax Center memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait minimnya dukungan institusi dan sedikitnya minat akademisi untuk terlibat.
“Meski penuh tantangan, Tax Center tetap memiliki peran strategis dalam edukasi perpajakan,” tambah Mujiyati.
Tax Center UMS yang resmi berdiri pada 25 Januari 2011 telah aktif menyelenggarakan berbagai program seperti seminar pajak triwulanan, pelatihan Brevet A/B semesteran, konsultasi pajak gratis pada musim SPT Tahunan, serta riset dan publikasi sepanjang tahun.
Dalam rangkaian acara, juga dilakukan sosialisasi PERTAPSI serta pelantikan Pengurus PERTAPSI Koordinator Wilayah Jawa Tengah II, yang diharapkan dapat memperkuat jejaring edukasi perpajakan dan menjadi motor penggerak kolaborasi antara perguruan tinggi dan DJP di tingkat regional.
Dalam paparannya, Ketua Harian Pertapsi Doni Budiono menekankan bahwa Tax Center memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Dikatakan Doni, PERTAPSI hadir untuk memperkuat peran edukatif dan profesionalisme perpajakan di Indonesia.
“Melalui sertifikasi kompetensi dan penguatan jejaring Tax Center, kami ingin memastikan bahwa edukasi pajak bukan sekadar kegiatan formalitas, tetapi menjadi kekuatan riil dalam membentuk generasi sadar pajak dan mendorong kepatuhan sukarela di tengah masyarakat,” ungkap Doni.
Doni menyampaikan bahwa pembentukan koordinator wilayah ini melengkapi jaringan PERTAPSI yang kini memiliki 886 anggota di seluruh Indonesia.
PERTAPSI yang didirikan pada 2021 sebagai kelanjutan dari ATPETSI (Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Indonesia) memiliki peran strategis dalam membina seluruh Tax Center di perguruan tinggi bersama DJP.
Organisasi ini aktif membantu masyarakat dan wajib pajak agar patuh pajak melalui pelatihan, kursus, sertifikasi, konsultasi, riset, dan kegiatan publik lainnya.
Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dinamis, mencerminkan antusiasme peserta dari kalangan tenaga pendidik dan praktisi pajak.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II menegaskan bahwa edukasi perpajakan bukan hanya tugas pemerintah, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat terutama institusi pendidikan dalam membangun budaya sadar pajak dan menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan. (eko/redaksi)