Partai Perindo Harap DPR dan KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Hapus Presidential Threshold

1 month ago 14

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Dia berharap putusan itu bisa langsung ditindaklanjuti oleh DPR dan KPU.

"Mudah-mudahan ini nanti bisa ditindaklanjuti oleh DPR dan juga oleh KPU dalam turunan-turunan kebijakan selanjutnya," ujar Ferry di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, PAN Ungkap Suasana KIM Plus

Baca Juga

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, PAN Ungkap Suasana KIM Plus

Menurutnya, revisi UU Pemilu merupakan keharusan usai putusan itu diketuk. Apalagi, banyak hal yang harus diperbaiki di UU Pemilu.

"Nah, dengan adanya banyak putusan MK termasuk terakhir adalah putusan MK terkait dengan presidensial threshold, adalah satu upaya untuk menjadikan revisi ini secara komprehensif dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah," kata Ferry.

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Baca Juga

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Dia mengatakan revisi UU Pemilu bisa menata sistem pemilu, baik terkait keserentakan serta mekanisme presidensial threshold  dan parliamentary threshold.

Dikabulkan MK, Ini Alasan 4 Mahasiswa UIN Jogja Gugat Presidential Threshold

Baca Juga

Dikabulkan MK, Ini Alasan 4 Mahasiswa UIN Jogja Gugat Presidential Threshold

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |