Momen 3 Ekskavator Bongkar Pagar Laut di Bekasi

6 hours ago 2

BEKASI, iNews.id - Pagar laut sepanjang 3,3 kilometer (km) milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang berada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar pada, Selasa (11/2/2025). Sebanyak tiga alat berat ekskavator diterjunkan untuk membongkar pagar dari bambu tersebut.

Ketiga ekskavator diterjunkan oleh PT TRPN selaku pihak yang melaksanakan pembongkaran pagar laut. Selain itu, para pekerja dari PT TRPN juga ikut melakukan pembongkaran.

Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi Ditargetkan Rampung 10 Hari

Baca Juga

Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi Ditargetkan Rampung 10 Hari

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono, mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memantau langsung pembongkaran tersebut.

Ipunk, sapaan akrabnya, mengatakan, PT TRPN mengakui kesalahannya dalam melakukan kegiatan reklamasi tersebut. Kegiatan pembongkaran yang dilakukan PT TRPN menjadi bagian dari kesadaran hukum. 

KKP Pastikan Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi Dibongkar

Baca Juga

KKP Pastikan Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi Dibongkar

"Artinya perusahaan paham bahwa apa yang sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri. Ini menjadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain. Kita koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," ucapnya.

Dia menjelaskan, pagar laut dari bambu disegel Ditjen PSDKP karena mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir. PT TRPN sendiri memasang pagar laut tersebut untuk reklamasi dengan tujuan kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan, kliennya merupakan perusahaan pengelola perikanan dan pelabuhan di lokasi tersebut. Oleh karenanya, pihaknya mengaku tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). 

PT TRPN sendiri berencana mengelola Surat Hak Milik (SHM) warga untuk dikelola sebagai pelabuhan perikanan. Namun, nyatanya semenanjung pagar laut dalam rencana reklamasi disegel dan dinyatakan keliru.

"Harapan kami nanti ini pelabuhan menjadi besar. Nanti ada persoalan-persoalan penyelenggaraan hukumnya bagaimana, dan peraturan perundangan bagaimana. Kami akan patuh. Memang seperti disampaikan Pak Dirjen (PSDKP), kami salah, kami keliru," ucap Deolipa.

Editor: Aditya Pratama

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |