Jepara, Infojateng.id – Polisi berhasil membubarkan sekelompok pemuda yang lagi asyik pesta minuman keras (Miras) di kawasan Pantai Bandengan dan Pantai Kartini, Sabtu (30/11/2024) malam.
Mereka dibubarkan saat Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara melakukan patroli gangguan kamtibmas pascapilkada 2024.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, pembubaran dilakukan Tim Patroli Polres Jepara terkait adanya aduan dari masyarakat.
Pihak kepolisian menerima laporan laporan masyarakat melalui Layanan Aduan Polres Jepara yakni WhatsApp Siraju dinomer 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center 110 Polri.
“Setelah tiba di lokasi, Tim Siraju yang dipimpin Ipda Aris Junedi ini langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kegiatan minum-minuman keras tersebut,” ujar Iptu Dwi.
Di dua lokasi tersebut, polisi pun menyita beberapa botol Miras berbagai merk.
“Sekelompok pemuda tersebut langsung kami data identitas diri dan diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.
Pesta miras yang dilakukan sekelompok pemuda ini, menurut dia, sangat mengganggu kenyamanan warga.
“Ini yang dikeluhkan warga. Bisa jadi terjadi keributan atau perkelahian akibat mengonsumsi miras,” kata dia.
Selain itu, tim Patroli Siraju ini juga melakukan razia empat sejoli bukan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sedang berbuat asusila di sebuah tempat kos-kosan di Kecamatan Jepara Kota.
“Kami banyak menerima laporan masyarakat di beberapa kos-kosan di wilayah Kecamatan Jepara Kota sering digunakan pasangan bukan suami-istri untuk berbuat mesum,” katanya.
Lebih lanjut kasihumas mengatakan, bahwa patroli dan razia ini rutin dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi di Kabupaten Jepara tetap aman, damai dan kondusif.
Selain itu juga untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama pascapilkada 2024,” jelasnya.
Dari hasil razia, polisi mengamankan empat pasangan bukan suami istri sah atau tidak resmi di tempat kos-kosan di Kecamatan Jepara Kota.
“Saat ditanyai petugas mereka tak bisa menunjukkan identitas. Bahkan, ada yang tidak membawa secuil pun identitas. Kami curiga mereka bukan suami-istri. Dan benar saja mereka pun akhirnya mengakuinya,” ungkapnya.
Keempat sejoli bukan suami-istri sah tersebut langsung dibawa ke Mapolres Jepara untuk didata dan diberikan pembinaan.
Selain mengamankan keempat pasangan tersebut, petugas juga memberi imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Kmai berharap keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila,” tutur Dwi.
Pihaknya juga berterima kasih atas laporan warga yang masih memiliki kepedulian terhadap lingkungan disekitarnya, dengan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jepara.
Selanjutnya, untuk memastikan situasi lingkungan masyarakat tetap kondusif, tim Patroli Siraju melakukan kegiatan patroli antisipasi aksi balap liar di wilayah SPBU Kalitekuk Tahunan hingga jalan raya Rengging-Pecangaan. (eko/redaksi)