PANDEGLANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan ES, pegawai Kementerian Agama (Kemenag) sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman senilai Rp1,6 miliar. ES langsung ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, modus operandi yang dilakukan ES sebagai Ketua KPRI Pedoman yaitu memanipulasi uang pinjaman nasabah. Modus itu dilakukan selama lima tahun sejak 2016-2020.
Baca Juga
Bos Sriwijaya Hendry Lie Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Siap Sidangkan Kasus Korupsi Timah
"ES melakukan pengajuan fiktif nasabah yakni dengan cara meminjam uang sebesar Rp30 juta dan diajukan sebanyak Rp50 juta dan ini dilakukan selama 5 tahun mulai dari tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020," kata Aco Rahmadi Jaya, Kamis (16/1/2025).
Selain itu, menurut Aco Rahmadi, ES juga mencatut nama anggota koperasi untuk melakukan pengajuan kredit. "Jadi ES juga mengajukan kredit pakai nama anggota koperasi padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit tersebut," tuturnya.
Baca Juga
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Anak Usaha Telkom yang Rugikan Negara Rp280 Miliar
Kata Aco, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 10 jam lebih ES berdalih menggunakan uang tersebut untuk keperluan koperasi selama ia menjabat seperti rapat dan lain sebagainya.
Editor: Kastolani Marzuki