JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan HU (29) sebagai tersangka pelecehan seksual yang terjadi di dalam KRL relasi Parung Panjang-Tanah Abang. Dia terancam dua tahun penjara.
HU disangkakan melanggar Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 281 KUHP.

Baca Juga
Mampukah PM Singapura Lawrence Wong Lepas dari Bayang-bayang Dinasti Lee Kuan Yew?
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) lalu. Saat berada di rangkaian kereta yang sama, hasrat seksual pelaku meningkat saat melihat penampilan korban.
"Sehingga hasrat seksual tersangka meningkat dan tersangka melakukan onani," kata Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga
Ditangkap! Ini Tampang Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang
Menurut dia, tersangka mengeluarkan cairan spermanya ke bagian tubuh korban. Sperma itu pun menodai celana korban.
"Tersangka melakukan onani sampai mengeluarkan sperma," ujarnya.

Baca Juga
Viral Perempuan Dilecehkan di Stasiun Tanah Abang, KAI Turun Tangan Buru Pelaku
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow