JAKARTA, iNews.id - Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai, Rabu 16 April 2025. Keputusan ini disampaikan Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan Suryana.
Selain keputusan cerai, Suryana menjelaskan soal dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong dalam permohonan cerainya, terbukti di mata hukum.

Baca Juga
Viral Undangan Ulang Tahun Kucing di Banyuwangi, Dihadiri Orkes hingga Jaranan
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Suryana, Rabu (16/4/2025).
Merujuk hal itu, Suryana juga menegaskan gugatan balik atau rekonvensi yang pernah diajukan Paula, tak dapat dikabulkan hakim. Gugatan itu menyangkut nafkah anak senilai Rp80 juta per bulan, nafkah iddah senilai Rp200 per bulan, hingga nafkah madhiyah selama mereka pisah rumah dengan total Rp800 juta.

Baca Juga
Baim Wong Ngaku Cerai dengan Paula Verhoeven Jadi Cobaan Hidup Terberat
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelasnya.
Akan tetapi, Suryana menegaskan, Paula hanya mendapat nafkah mut'ah yang diajukan dalam gugatan baliknya senilai Rp1 miliar.

Baca Juga
Paula Verhoeven Mendadak Bicara soal Memaafkan, Damai dengan Baim Wong?
Bagaimana dengan hak asuh anak, siapa yang mendapatkannya? Simak berita ini sampai selesai.