JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Tia Rahmania melawan PDI Perjuangan (PDIP). Gugatan tersebut diajukan untuk melawan keputusan partai yang menggantikan keterpilihannya sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI karena diduga melakukan penggelembungan suara hasil Pemilu Legilatif 2024 lalu.
Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan tidak ada penggelembungan suara terhadap hasil suara Tia. Merespons putusan itu, Tia merasa bersyukur lantaran nama baiknya terpulihkan.

Baca Juga
Israel Bersiap Menyerang dengan Bom Canggih, Seberapa Kuat Pertahanan Udara Iran?
"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat karena terkait dengan nama baik tentu. Menurut saya, berpolitk haruslah beretika karena politik itu luhur," ujar Tia kepada wartawan, Jumat (17/4/2024).
Terkait dengan langkah hukum lanjutan, Tia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Pasalnya, saat ini dirinya masih berfokus pada persoalan sosial dan menjadi akademisi di suatu kampus.

Baca Juga
Tia Rahmania Tak Terima Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, bakal Buat Laporan ke Bawaslu
"Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya," tuturnya.
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan dan Bonnie Triyana.

Baca Juga
Tia Rahmania Dipecat PDIP, Bawaslu Banten Temukan Fakta Mengejutkan
Sebelumnya gugatan itu dilayangkan oleh Tia Rahmania yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI dengan No.1206 pada Pileg 2024 lewat Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.
Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih. Sehingga, posisinya digeser oleh Bonnie Triyana (perolehan suara ke 2).

Baca Juga
Tia Rahmania Datangi Bareskrim, Bantah Tuduhan PDIP Terkait Penggelembungan Suara
Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024. Ia lantas digantikan oleh Bonnie Triyana.