Batang, infojateng.id – Program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan pemerintah menghadapi kendala signifikan di tingkat desa, terutama terkait penyiapan lahan.
Desa-desa yang akan melaksanakan program ini diimbau untuk sangat memperhatikan status lahan yang digunakan, terutama dalam menghindari penggunaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Dispermades A Handy Hakim menegaskan, bahwa penyiapan lahan untuk KDMP harus melalui prosedur yang ketat dan sesuai aturan pertanahan.
“Kalau desa tak punya lahan, bisa menggunakan lahan kas desa, aset barang milik daerah, pemkab atau provinsi, dan milik negara,” kata Handy saat ditemui di Kantornya, Senin (15/12/2025).
Dijelaskannya, bahwa sesuai dengan pertemuan zoom terakhir, program ini masih dalam tahap penyiapan lahan. Salah satu persyaratan utama adalah mengupayakan penggunaan lahan aset desa.
“Namun, lahan aset desa tersebut tidak boleh berstatus LP2B atau yang sudah ditetapkan sebagai RTH (Ruang Terbuka Hijau), khususnya di kecamatan-kecamatan yang sudah memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Dari pusat juga sudah mengimbau untuk menghindari lahan LP2B atau yang ditetapkan sebagai RTH,” jelasnya.
Alasan utama penghindaran LP2B adalah karena penggunaannya terikat pada aturan-aturan ketat. Salah satunya adalah kewajiban untuk menyediakan lahan pengganti dengan luas yang jauh lebih besar.
Berdasarkan ketentuan, jika lahan yang dialihfungsikan adalah lahan irigasi, lahan pengganti harus paling sedikit tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan.
Kemudian jika lahan non-irigasi, lahan pengganti harus paling sedikit satu kali luas lahan.
Untuk lahan dengan status LSD, penggunaan diperbolehkan asalkan tidak termasuk LP2B.
Namun, kepala desa wajib membuat surat permohonan ke Kementerian ATR/BPN dengan tujuan agar lahan tersebut dikeluarkan dari status LSD.
Handy juga mengungkapkan, temuan data sementara yang menunjukkan tingginya potensi pelanggaran ini.
Ia menyebut, dari 238 desa (belum termasuk kelurahan) yang mengusulkan program, 87 desa di antaranya masuk kategori menggunakan lahan LP2B.
“Ironisnya, dari 87 desa tersebut, sudah ada 15 desa yang terlanjur dibangun. Berarti ada sejumlah itu yang harus segera diganti. Bagi desa yang belum melaksanakan pembangunan, Dispermades meminta agar lokasi lahan segera diganti,” tegasnya.
Sementara itu, untuk 15 desa yang sudah terlanjur membangun karena ketidaktahuan, Kepala Desa wajib membuat surat ke Kementerian ATR/BPN.
Tujuannya adalah untuk menanyakan dan mencari solusi tindak lanjut atas penggunaan lahan LP2B yang sudah terlanjur dikerjakan.
Handy menekankan, bahwa pengalihan fungsi lahan LP2B bukanlah hal yang sederhana. Hal ini diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2011, yang mensyaratkan adanya kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, dan penyediaan lahan pengganti.
“Dispermades kini akan menghimpun seluruh data desa yang terlanjur menggunakan LP2B untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN, guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” terangnya. (eko/redaksi)

1 month ago
63

















































