Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi Ditargetkan Rampung 10 Hari

1 week ago 10

BEKASI, iNews.id - Pagar laut misterius sepanjang 3,3 kilometer (km) milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar pada, Selasa (11/2/2025). Kegiatan pembongkaran tersebut dipantau langsung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saya menyaksikan pembongkaran yang dilakukan perusahaan, kami KKP mengapresiasi apa yang dilakukan oleh perusahaan," ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono di lokasi, Selasa (11/2/2025).

KKP Pastikan Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi Dibongkar

Baca Juga

KKP Pastikan Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi Dibongkar

Pria yang akrab disapa Ipunk ini menyebut, PT TRPN mengakui kesalahannya dalam melakukan kegiatan reklamasi tersebut. Kegiatan pembongkaran yang dilakukan PT TRPN menjadi bagian dari kesadaran hukum. 

"Artinya, perusahaan paham bahwa apa yang sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri. Ini menjadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain. Kita koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," tuturnya.

KKP Segel Pagar Laut Misterius di Bekasi, Ini Alasannya

Baca Juga

KKP Segel Pagar Laut Misterius di Bekasi, Ini Alasannya

Adapun sebelumnya, pagar laut dari bambu ini disegel Ditjen PSDKP lantaran mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir. PT TRPN sendiri memasang pagar laut tersebut untuk reklamasi dengan tujuan kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. 

"Penataan itu meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage," ucap Ipunk.

Heboh Pagar Laut di Bekasi, Nelayan Keluhkan Hasil Tangkapan Ikan Menurun!

Baca Juga

Heboh Pagar Laut di Bekasi, Nelayan Keluhkan Hasil Tangkapan Ikan Menurun!

Diketahui, kata Ipunk, perusahaan tersebut dikabarkan menyewa lahan yang ada di Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |