JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membebaskan sejumlah komponen pajak yang berkaitan dengan proses transaksi dan pembangunan rumah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menuturkan, hal ini dilakukan untuk memacu realisasi program 3 Juta Rumah agar meningkatkan kemampuan masyarakat membeli rumah serta menggeliatkan pembangunan rumah oleh pengembang.
Baca Juga
Tiga Menteri Paparkan Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah
Untuk itu, Kementerian PKP akan meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk di antaranya memperpanjang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi lima tahunan. Selain itu, pihaknya telah bersepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah untuk mengurangi harga jual rumah.
"Tahun depan, saya berani bilang bahwa banyak perubahan yang akan menyangkut perumahan baik di sisi bisnis maupun sosialnya. Jadi, saya minta para pengembang untuk mempersiapkan diri baik-baik," ujar Maruarar dalam keterangannya dikutip, Sabtu (9/11/2024).
Baca Juga
Kemenkeu Siapkan Daftar Aset Sitaan BLBI untuk Program 3 Juta Rumah, di Mana Saja?
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan rencananya dalam waktu dekat untuk menghapuskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR.
Baca Juga
Ada Program 3 Juta Rumah, Kapasitas Pembangunan Bisa Naik Jadi 900.000 Unit per Tahun
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow