Pemerintah Ingatkan 1 NIK Hanya Bisa Punya 3 Nomor per Operator Seluler

1 day ago 5

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan soal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Disebutkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk tiga nomor per operator seluler (SIM). 

Ini dilakukan pemerintah untuk mencegah tindak kriminal dan penyalahgunaan data masyarakat oleh orang tidak bertanggung jawab.

Lindungi Anak di Ruang Digital, Menkomdigi Terus Godok PP Perlindungan Anak

Baca Juga

Lindungi Anak di Ruang Digital, Menkomdigi Terus Godok PP Perlindungan Anak

"Kami juga ingin mengingatkan semangat, ini poin kedua, semangat dari Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 bahwa ada batasan bagi setiap pelanggan untuk memiliki nomor ponsel. Jadi ada batasan satu NIK itu tiga per operator seluler," kata Meutya di Jakarta, belum lama ini.

Menkomdigi mengungkapkan bahwa data penduduk Indonesia saat ini sebanyak 280 juta dengan jumlah kartu SIM yang beredar mencapai 350 juta. Menurutnya, ini berpotensi meningkatkan risiko penipuan berbasis seluler atau digital.

Komeng Ungkap Tak Diberi Mobil Dinas untuk Kerja Jadi Senator DPD

Baca Juga

Komeng Ungkap Tak Diberi Mobil Dinas untuk Kerja Jadi Senator DPD

Sebab itu, Menkomdigi Meutya Hafid mengeluarkan Permen Nomor 7 Tahun 2025. Ini untuk memperbarui dan memperkuat Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, yang diharapkan peredaran nomor seluler bisa lebih terkontrol.

"Pada dasarnya, pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator," ujarnya.

Viral Mobil Melintang di Jembatan Dikira Sopir Bunuh Diri Lompat ke Kali, Ternyata Kehabisan Bensin

Baca Juga

Viral Mobil Melintang di Jembatan Dikira Sopir Bunuh Diri Lompat ke Kali, Ternyata Kehabisan Bensin

Kebijakan baru yang dikeluarkan Kemenkomdigi bertujuan menangani masalah lain, seperti penipuan digital, hoaks, judi daring, spam, phishing, dan penyalahgunaan nomor seluler.

"Kebijakan ini sekali lagi semangatnya adalah mendukung terciptanya ruang digital yang aman dan sehat, dan tentu dengan tetap menghormati kebebasan individu dalam berekspresi," kata Meutya.

Gambar Siluet Mobil Terbaru Suzuki Tersebar di Media Sosial, Diduga Fronx Intip Bocorannya

Baca Juga

Gambar Siluet Mobil Terbaru Suzuki Tersebar di Media Sosial, Diduga Fronx Intip Bocorannya

Editor: Dani M Dahwilani

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |