SOLO, iNews.id - Penggugat gagalnya produksi mobil Esemka mengaku siap berdamai dengan persyaratan tertentu. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Aufaa Luqmana selaku penggugat, Sigit Sudibyanto sesusai sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025).
"Kami bakal meminta pihak tergugat tiga untuk membawa satu unit mobil Esemka Bima. Satu saja cukup sebagai bukti. Dan saat itu juga akan dibeli oleh klien kami dan kami anggap permasalahan ini clear," ujar Sigit di PN Solo, Kamis (24/3/2025)

Baca Juga
Profil Hakim Putu Gde Hariadi, Pimpin Sidang Gugatan Ijazah Jokowi dan Mobil Esemka
Gugatan wanprestasi dilayangkan kepada tiga pihak yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.
Sementara itu, kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreatif, Sundari menilai gugatan wanprestasi produksi mobil Esemka kurang kuat. Sebab selama ini tidak ada transaksi jual beli antara kliennya dengan pihak penggugat.

Baca Juga
Riwayat Pendidikan Penggugat Ijazah Jokowi, Ternyata Lulusan Universitas Ternama!
"Baru keinginan untuk membeli (mobil Esemka). Kalau (permintaan penggugat) bisa menghadirkan satu atau dua unit mobil, nanti saja itu. Lihat alur gugatan dia, enggak usah ke mana-mana," katanya.
Editor: Donald Karouw