JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menghentikan penerbitan izin baru pemanfaatan air tanah di DKI Jakarta, khususnya bagian utara untuk sementara waktu. Langkah ini demi mengatasi penurunan permukaan tanah atau land subsidence.
Rencana tersebut diungkapkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung. Menurutnya, moratorium izin baru pengambilan air tanah di Jakarta dilakukan mengingat kondisi kritis yang saat ini terjadi.
Baca Juga
Sumatera hingga Banjarmasin jadi Daerah yang Kritis Air Tanah, Jakarta Termasuk?
"Kami juga dengan Pak Kepala Badan (Geologi) dalam rangka pengendalian itu, izin baru air tanah di Jakarta ini belum akan diterbitkan," kata Yuliot saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, Rabu (8/1/2025).
Sekalipun ada rencana larangan pemanfaatan air tanah di Jakarta,
Yuliot memastikan pemegang izin pemanfaatan air tanah eksisting masih bisa beroperasi sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Fenomena Tanah Bergerak di Lebak Banten, 7 Rumah Rusak hingga Jalan Ambles
Soal rencana penyetopan izin baru pemanfaatan air tanah, kata Yuliot, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow