SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menyelidiki dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tujuh perusahaan produsen minyak goreng merek Minyakita. Penyelidikan ini tindak lanjut setelah Menteri Pertanian (Mentan), Arman Sulaiman menemukan ketidaksesuaian takaran produk saat inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar di Surabaya.
Satgas Pangan Polda Jatim mengambil langkah konkret dengan mendatangi lokasi produksi perusahaan-perusahaan tersebut. Polda Jatim juga berencana menggelar uji sampel ulang untuk memastikan kebenaran dugaan kecurangan ini.

Baca Juga
Khawatir Dapat Masalah, Pedagang di Pasar Baru Kuningan Enggan Jual Minyakita
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Irwan Kurniawan mengatakan, salah satu dari tujuh perusahaan, yaitu PT UD Jaya Abadi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan ini diduga mengurangi takaran isi produk dan mengemas ulang minyak goreng curah sebagai Minyakita.
"Dari data yang kami dapat, ternyata begitu kami cek salah satu perusahaan yang melaksanakan produksi, yakni PT UD Jaya Abadi sudah kita lakukan penindakan dari 12 Maret yang lalu dan ini sudah berproses dan kita lakukan pemeriksaan," ujar AKBP Irwan di Mapolda Jatim, Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga
Kemendag Tutup Pabrik Minyakita yang Sunat Takaran di Karawang
Editor: Kurnia Illahi