JATENG, iNews.id – Polisi menangkap tiga pelaku penjualan bahan baku peledak alias obat petasan. Mereka ditangkap di Taman Kecandran Sidomukti, Kota Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan, tiga pelaku yakni, Dimas Yoga Ardianto (19), Rudi Prihantoro alias Bedes (23), dan AS (16). Ketiganya warga Banyuburu, Kabupaten Semarang.

Baca Juga
Pabrik Petasan di Indramayu Meledak dan Terbakar, 2 Rumah Rusak Parah
“Kami melaksanakan patroli media sosial Facebook Marketplace. Kami menemukan postingan seseorang mencari obat mercon. Kemudian ada sebuah akun yang mengomentari dan menawarkan obat mercon dengan harga obat mercon Rp 350.000,” katanya, Minggu (9/3/2025).
Setelah itu, kata dia, tim patroli media memancing pelaku dengan mengirim pesan via WhatsApp untuk memesan obat mercon dengan cara COD.

Baca Juga
Petasan Nyasar, Atap Rumah Warga di Ciwaringin Bogor Terbakar
“Tim kemudian bergerak ke Taman Candran dan menunggu kemudian petugas melihat ciri-ciri penjual obat mercon,” katanya.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan, ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” kata AKBP Aryuni Novitasari.
Editor: Kastolani Marzuki