JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (SE Sekjen) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama. Sejumlah kegiatan dipangkas demi efisiensi.
"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025," kata Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga
Efisiensi, Ketua KPK Minta Kepala Daerah Kurangi Staf Protokoler
Dia menuturkan, surat edaran itu memuat 12 poin efisiensi. Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.
"12 poin ini disusun juga dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025," ujarnya.

Baca Juga
Viral! Perayaan Ulang Tahun Kapolda Kalsel di Tengah Efisiensi Anggaran
Adapun 12 poin efisiensi anggaran yang akan dilakukan sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama;

Baca Juga
Pengusaha Bus di Semarang Keluhkan Order Makin Sepi Imbas Efisiensi Anggaran
2.Melakukan pengetatan secara selektif terhadap:
a. Pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cindera mata;
b. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
c. Penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan dinas,kajian dan analisis, jasa konsultan, rapat, seminar, dan sejenisnya;
d. Honor output kegiatan dan jasa profesi;
e. Pelatihan dan bimbingan teknis;
f. Pemeliharaan peralatan dan mesin;
g. Lisensi aplikasi;
h. Bantuan pemerintah;
i. Pemeliharaan dan perawatan; dan
j. Pelaksanaan belanja lainnya yang tidak efisien.

Baca Juga