BOGOR, iNews.id - Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap 3 tersangka perdagangan orang atau sebagai pekerja seks komersial (PSK) terhadap anak di bawah umur. Dua tersangka di antaranya merupakan pasangan kekasih.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan ketiga tersangka berinisial A, W dan F. Kasus ini bermula ketika korban yang masih berusia 15 tahun ditawari bekerja di salah satu restoran di wilayah Jakarta.
Baca Juga
Polisi Bongkar Kasus TPPO Penjualan Bayi di Kulonprogo, Modus Adopsi Anak
"Namun setelah diajak, didampingi ternyata tidak dipekerjakan di restoran, tapi dieksploitasi secara seksual di daerah Mangga Besar, Jakarta," kata Bismo kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Korban pun menceritakan kisah pilunya itu kepada ibunya dan melapor ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka.
Baca Juga
Kabareskrim Polri Bongkar Modus TPPO, Rayu Korban dengan Gaji Tinggi di Luar Negeri
"Tiga tersangka. Dua laki-laki (A dan F) satu perempuan (W)," jelas Bismo.
Dari hasil pemeriksaan polisi, korban telah dieksploitasi seksual oleh para tersangka sebanyak 26 kali di 4 hotel berbeda di wilayah Mangga Besar, Jakarta melalui aplikasi Michat. Tarif yang dipasang para tersangka berkisar antara Rp250.000-Rp400.000.
Baca Juga
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO dalam 20 Hari, 29 Pelaku Ditangkap
"Uang diserahkan dari korban kepada pelaku perempuan (W), digunakan untuk membiayai penginapan, makan, dan jajan," katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow