JAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial GR (29) atas peredaran tembakau sintetis di Bekasi. GR ditangkap di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (22/11/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L Toruan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.
Baca Juga
Polda Metro Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Jakarta-Afghanistan, Sita 389 Kg Sabu
"Petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Dari tangan GR polisi juga menyita barang bukti," ungkap Farlin, Selasa (26/11/2024).
Tersangka GR mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis itu menggunakan media sosialnya. GR akan berjanjian dengan pembeli hingga akhirnya bertemu dalam satu lokasi.
Baca Juga
Terungkap! Motif Pemuda Bunuh Ibu Kandung di Madina karena Tak Diberi Uang Beli Narkoba
"Ada pelaku yang masih DPO, akan kami terus lakukan pendalaman dan pencarian," tambahnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow