Prabowo Terbitkan Perpres Atur Seskab di Bawah Setmilpres

1 week ago 9

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur posisi sekretaris kabinet (seskab) berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).  Aturan ini dimuat dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. 

Beleid ini ditetapkan Presiden dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024. 

 Saya Rasa Tidak Perlu Diperdebatkan

Baca Juga

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, KSAD Maruli: Saya Rasa Tidak Perlu Diperdebatkan

Dalam Pasal 48 ayat (1) disebutkan, posisi Setmilpres membawahi seskab.

"Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan sekretaris kabinet," tulis aturan yang diterima iNews.id, Kamis (13/3/2025).

KSAD Ungkap Alasan Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Apa Itu?

Baca Juga

KSAD Ungkap Alasan Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Apa Itu?

Perpres Nomor 148 Tahun 2024 juga mengatur hak keuangan dan fasilitas seskab yang diatur di Pasal 121 Ayat (2). Disebutkan jika seskab berasal dari TNI atau Polri, maka hak keuangan dan fasilitas yang diterima disesuaikan dengan golongan kepangkatan.

"Dalam hal sekretaris jabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan," tulis pasal itu. 

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel!

Baca Juga

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel!

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |