JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini disampaikan usai Kepala Negara menggelar rapat terbatas dengan beberapa menteri kabinet Merah Putih.
Prabowo mengatakan bahwa dirinya memutuskan untuk menaikkan upah minimum menjadi 6,5 persen, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan sebesar 6 persen.
Baca Juga
Menaker Harap Buruh dan Pengusaha Setuju UMP Naik 6,5 Persen
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh," ujar Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024). .
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” tuturnya.
Baca Juga
UMP Jakarta 2025 Diperkirakan Rp5.396.760 dengan Kenaikan 6,5%
Prabowo menambahkan, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan daerah.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten," katanya.
Baca Juga
Usai Tunjangan Guru, Prabowo Resmi Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen
Editor: Aditya Pratama
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow