BANDUNG, iNews.id - Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menyampaikan tiga tuntutan terkait penahanan terhadap SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. SSS ditangkap gegara membuat serta mengunggah meme Prabowo-Jokowi berciuman ke media sosial (medsos).
Ketua KM ITB Farrel Faiz mengatakan, ada tiga tuntutan KM ITB terkait kasus SSS, yakni menolak penahanan yang dilakukan terhadap SSS. KM ITB, lanjut dia mendesak pembebasan terhadap SSS karena kebebasan berekspresi dinilai seharusnya dilindungi oleh hukum dan tidak justru dikriminalisasi.

Baca Juga
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka, Ditahan di Bareskrim
"Ajakan pada seluruh elemen KM ITB, akademisi dan seluruh masyarakat sipil untuk bersatu dalam semangat membawa negara ini menjadi tempat yang lebih baik, menegakkan hukum yang tepat dan berkeadilan, menjaga solidaritas, dan bersama-sama mengawal proses ini untuk pembebasan keluarga kami (SSS)," katanya di Bandung, Sabtu (10/5/2025).
Dia mengatakan, penahanan SS merupakan bentuk penyempitan ruang berekspresi dan berpendapat. Karena itu, dia mengajak semua pihak terutama polisi melihat kasus tersebut sebagai upaya kritis untuk mengedukasi bahaya penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) yang berdampak negatif.

Baca Juga
Mahasiswi FSRD Ditangkap Gegara Meme Prabowo-Jokowi, KM ITB: Kami Tak Takut
"Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Bahwa, membungkam satu suara kritis adalah ancaman bagi kebebasan seluruh rakyat Indonesia. Hari ini, satu dari kami ditindas. Maka seluruh keluarga KM ITB bersuara. Patah tumbuh, hilang berganti. Gugur satu, tumbuh seribu," katanya.
Faiz mengatakan, meme yang dibuat SSS bagian dari mengekspresikan kekecewaannya terhadap pemerintahan saat ini. "Keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung menyatakan solidaritas secara penuh untuk pembebasan keluarga kami (SSS)," katanya.

Baca Juga
Mahasiswa ITB Ditangkap gegara Meme Prabowo-Jokowi, Hasan Nasbi: Lebih Baik Dibina!
Farrel Faiz menilai, setiap elemen masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. "Kami meyakini bahwa keselamatan dan kebebasan hak-hak bersuara dan berekspresi bagi seluruh rakyat dan juga bagi seluruh anggota keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung perlu untuk dijaga dan dilindungi," ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki