Puluhan Tiang Internet Tak Berizin di Nganjuk Digergaji Tim Satpol PP

1 month ago 19

NGANJUK, iNews.id – Puluhan tiang internet tidak berizin di sejumlah titik digergaji tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

Pemotongan dilakukan karena perusahaan provider memasang tiang-tiang tersebut tanpa mengantongi izin dari pemerintah. Akibatnya, pemerintah dirugikan karena tidak mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari tiang internet tersebut.

Tiang Listrik Patah Timpa Pengendara Motor Satu Keluarga, Ibu dan Balita Tewas

Baca Juga

Tiang Listrik Patah Timpa Pengendara Motor Satu Keluarga, Ibu dan Balita Tewas

Kasatpol PP Nganjuk, Suharono menjelaskan, ada 30 perusahaan provider yang beroperasi. Namun sampai saat ini hanya 4 perusahaan yang memiliki izin lengkap.

“Karena itu, kami turun dan menindak tegas pengusaha yang membandel dan tidak segera mengurus perizinannya,” katanya, Jumat (14/3/2025).

Kecelakaan di Soreang, Sedan Mewah Ringsek Tabrak Trotoar dan Tiang PJU

Baca Juga

Kecelakaan di Soreang, Sedan Mewah Ringsek Tabrak Trotoar dan Tiang PJU

Selain di Nganjuk, penertiban tiang internet juga dilakukan Satpol PP Kabupaten Jombang. Petugas menghentikan paksa sejumlah pekerja yang hendak memasang tiang internet di Jalan Pattimura, Jombang.

Sebab setelah diperiksa, izin yang dimiliki pengusaha provider ini tidak lengkap. Bahkan tiang-tiang internet yang sudah terlanjur dipasang diminta untuk dicabut Kembali.

Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Jombang, Ari Bawa Tjahadi menjelaskan, kerap mendapat pengaduan dari masyarakat terkait maraknya pemasangan tiang internet yang mengganggu lingkungan warga.

“Jika hal ini dibiarkan, khawatir akan terjadi gejolak dan tindakan yang tidak diinginkan dari masyarakat,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |