Purbalingga, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengusulkan kenaikan alokasi Belanja Daerah di dalam struktur anggaran perubahan 2025.
Kenaikan belanja daerah tersebut akan difokuskan pada target kinerja pelayanan publik dan pelaksanaan prioritas program kerja Kepala Daerah 2025–2029.
Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menyebutkan, rencana kenaikan belanja daerah sebesar Rp35,14 miliar atau 1,67 persen, menyebabkan total belanja menjadi Rp2,14 triliun.
Perubahan tersebut diusulkan dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Bupati menjelaskan, kenaikan anggaran Belanja Daerah ini diarahkan untuk membiayai berbagai program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat, antara lain program Alus Dalane Kepenak Ngodene.
Selain itu, beberapa sektor juga akan memperoleh tambahan anggaran, yakni sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan desa, hingga penguatan kelembagaan dan nilai-nilai keagamaan.
“Kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengalokasian kenaikan belanja daerah diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan belanja wajib, belanja periodik, dan belanja mengikat dengan tetap mengutamakan efisiensi dan efektivitas,” ujar Fahmi, pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, di kantor DPRD setempat, Senin (7/7/2025).
Bupati membeberkan, berbanding terbalik dengan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah di dalam APBD Perubahan 2025 direncanakan turun sebesar Rp5.571.112.000 atau 0,27 persen dibandingkan dengan APBD 2025 murni.
Penurunan terjadi akibat berkurangnya pendapatan dari DAU Spesifik dan DAK Fisik bidang irigasi, serta penyesuaian dana bantuan keuangan provinsi.
Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru naik sebesar Rp36 miliar atau 8,99 persen, menjadi Rp436,41 miliar.
Meski demikian, ujarnya, terdapat kabar positif dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami peningkatan.
“Pendapatan Asli Daerah naik sebesar Rp36.012.739.000 atau 8,99 persen dari APBD Tahun 2025 Murni, sehingga menjadi Rp436.414.333.000,” ungkapnya.
Dengan adanya penyesuaian pendapatan dan belanja, imbuhnya, defisit anggaran meningkat sebesar Rp40,7 miliar dibanding APBD murni, sehingga total defisit mencapai Rp54,64 miliar.
Namun, Pemkab telah menyiapkan strategi pembiayaan yang terukur.
“Defisit anggaran tersebut direncanakan akan ditutup dengan anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp54.649.248.000, yang bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp55.711.748.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.062.500.000,” jelasnya.
Fahmi menyampaikan, salah satu faktor utama perubahan struktur APBD Purbalingga adalah penetapan Bupati dan Wakil Bupati periode 2025–2030 hasil Pilkada 2024, dengan visi, misi, dan program prioritas yang termuat di dalam Rancangan Awal RPJMD 2025–2029.
Beberapa faktor lain turut mendorong perubahan KUA-PPAS, di antaranya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ, hasil evaluasi kinerja triwulan I tahun 2025, sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2024 yang tidak sesuai asumsi awal, serta adanya perubahan target program dan kegiatan perangkat daerah.
“Memperhatikan capaian kinerja tahun 2024 dan evaluasi kinerja pelaksanaan APBD sampai dengan semester I tahun 2025, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan kebijakan maupun prioritas pembangunan tahun 2025, karena terdapat dinamika pemerintahan yang mengakibatkan adanya ketidaksesuaian antara asumsi dengan perkembangan keadaan,” bebernya.
Ia berharap, usulan KUA-PPAS Tahun 2025 tersebut dapat segera dibahas oleh DPRD, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pengajuan perubahan KUA-PPAS 2025 tersebut menunjukkan langkah proaktif pemerintah dalam menyelaraskan arah pembangunan dengan kondisi aktual, serta kebutuhan masyarakat.
Langkah ini menjadi wujud nyata dari pemerintahan yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (eko/redaksi)