JAKARTA, iNews.id - PengacaraRoy Suryo, Refly Harun mendesak pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap kliennya dicabut. Pasalnya, masa berlaku pencekalan tersebut sudah melebihi batas ketentuan selama enam bulan.
Hal ini disampaikan Refly usai mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Baca Juga
Roy Suryo Protes Sidang Praperadilan Disusupi Pihak Lain: Tiba-Tiba Maju Jadi Turut Termohon
"Jadi ada tambahan ya dari permohonan kali ini, ada renvoy bahwa kita juga mempermasalahkan pencekalan yang sudah berlangsung lebih dari 6 bulan," ujar Refly.
"Jadi, kita tahu bahwa Mas Roy pertama kali sama Dokter Tifa juga, diperiksa diperiksa pertama kali dan sekali itu saja sebagai tersangka pada tanggal 13 November," tuturnya.
Baca Juga
Roy Suryo Ngamuk usai Sidang Praperadilan: Ada Termul Tiba-Tiba Ingin Jadi Termohon
Refly menambahkan, selain pencekalan, kliennya juga diwajiban untuk wajib lapor setelah tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































