JAKARTA, iNews.id - Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buka suara usai gugatan praperadilan yang diajukan dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan itu disebut sebagai bentuk pembenaran atas kesewenangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ketika permohonan ini digugurkan karena alasan formal ada tindakan dari KPK yang melimpahkan berkas perkara, sebenarnya yang dilakukan mengesahkan tindakan-tindakan buruk dari KPK ini, yang menurut hemat kami dilakukan dengan cara akal-akalan dan cara yang tidak menurut hukum," ujar pengacara Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Baca Juga
Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim PN Jaksel!
Menurutnya, KPK melakukan proses hukum tidak sebagaimana mestinya, tapi hakim praperadilan justru membenarkan hal itu dengan menggugurkan praperadilan kliennya. Padahal, kata dia, praperadilan merupakan sarana seseorang mengajukan perlawanan saat ditersangkakan dan pengujian cukup tidaknya bukti permulaan.
Dia menerangkan, dalam proses praperadilan, KPK mencoba melakukan penundaan hingga mengabaikan hak asasi Hasto, hingga secara cepat melakukan pelimpahan berkas perkara. Maka itu, dia menduga ada rencana sistematis dari KPK dalam menggugurkan praperadilan tersebut.

Baca Juga
Reaksi KPK Dituding Hindari Sidang Praperadilan Hasto
"Ini memang terstruktur dan sistematis dilakukan oleh KPK untuk menggugurkan perkara praperadilan ini. Hukum acara itu untuk membatasi kewenangan penyelidik, bukan sebagai jalan bagi mereka mempermudah menggunakan kewenangan yang tidak adil dan melanggar hak asasi," katanya.
Diketahui, sidang praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur. Putusan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Baca Juga