Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Ditahan meski Tersangka, KPK: Tunggu Hitungan Kerugian Negara

1 month ago 18

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Indra belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penahanan belum dilakukan karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka Kasus Rumah Dinas

Baca Juga

KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka Kasus Rumah Dinas

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

Selain Indra, KPK juga menetapkan enam tersangka lain. Namun konstruksi perkara serta identitas keenam tersangka belum diungkap KPK.

KPK Sita Dokumen terkait Proyek Rumah Dinas Anggota DPR

Baca Juga

KPK Sita Dokumen terkait Proyek Rumah Dinas Anggota DPR

"Untuk tersangka tujuh orang," kata Setyo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |