JAKARTA, iNews.id - Selebgram Chandrika Chika dipolisikan lagi. Jika sebelumnya tersandung kasus narkoba, kini diduga lakukan tindak kekerasan.
Laporan atas nama Chandrika Chika ini terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 14 Desember 2024 atas nama pelapor berinisial YB.
Baca Juga
Chandrika Chika Ungkap Bisa Bebas Cepat dari Kasus Narkoba: Aku Tuh Baru dan Cuma Iseng
Hal ini dibenarkan Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Dia mengatakan jika Chika dilaporkan atas Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Jadi tanggal 14 Desember 2024 ada seorang perempuan datang ke Polres Jaksel melaporkan kejadian yang menimpanya. Yang melapor inisialnya YB," kata Nurma Dewi di kantornya hari ini, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga
Senyum Chandrika Chika usai Bebas Pascajalani Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba
Kronologi Chandrika Chika Diduga Menganiaya YB
Nurma menjelaskan kronologi singkat dugaan penganiayaan yang dilakukan sang selebgram kepada YB. Konon, masalah ini bermula usai keduanya saling pandang, sehingga terjadi kesalahpahaman.
Kejadian itu berlangsung pada 14 Desember pukul 04.30 WIB dini hari.
Baca Juga
Gaya Chandrika Chika Terlihat Santai saat Digiring Polisi Jalani Rehabilitasi, Netizen: Malah Tebar Pesona!
"Menurut pengakuan korban, dia berdiri kemudian ada seorang perempuan berdiri menunggu kendaraan di salah satu kawasan di SCBD. Kemudian perempuan tersebut melihat, sebetulnya salah paham itu saling melihat dan saling pandang," bebernya.
"Kemudian setelah itu tidak menerima dipandangi atau dilihat korban, terjadilah perlakuan yang tidak baik," tambah Nurma.
Baca Juga