JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan sidang perdana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Berdasarkan informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat, Hasto akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.
"Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20.00 s/d selesai," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat dikutip, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga
Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret di PN Jakpus
Dalam sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan belasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi Hasto.
Adapun JPU yang ditugaskan untuk menghadapi sidang Hasto yakni Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat.

Baca Juga
Berkas Perkara Hasto Dilimpahkan ke Pengadilan, Selangkah lagi Disidang
Kemudian, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte.
Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ke pengadilan. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada Jumat (7/3/2025).