Sidang Praperadilan Roy Suryo Memanas, Refly Harun Desak Pencekalan Dicabut

2 months ago 48

Get iNews App with new looks!

qrcode

Scan this QR or download app from:

play store app store

Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), berlangsung memanas. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, tidak hanya mempersoalkan keabsahan penangkapan kliennya, tetapi juga mendesak agar pencekalan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke luar negeri segera dicabut.

Dalam persidangan, Refly menilai penangkapan Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) dilakukan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, dia menyatakan tindakan penangkapan tersebut tidak sah.

Kubu Roy Suryo Bacakan Permohonan Praperadilan, Hakim Targetkan Putusan 7 Juli

Baca Juga

Kubu Roy Suryo Bacakan Permohonan Praperadilan, Hakim Targetkan Putusan 7 Juli

Roy Suryo sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Refly, selain mempersoalkan legalitas penangkapan, pihaknya juga menyoroti kebijakan pencekalan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dia menilai pencegahan ke luar negeri itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga patut dicabut.

 Benar-Benar Tak Sopan

Baca Juga

Roy Suryo Protes Penyidik Masuk Kamar Tidur saat Penangkapan: Benar-Benar Tak Sopan

Refly menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan bertujuan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk proses penangkapan dan berbagai tindakan hukum lanjutan yang dinilai merugikan hak-hak kliennya.

Sidang praperadilan tersebut akan berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon sebelum majelis hakim memeriksa alat bukti dan keterangan para pihak.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |