JAKARTA, iNews.id - Cara isi SPT tahunan pribadi penting untuk diketahui. Pasalnya, batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan untuk orang pribadi pada Senin, 31 Maret 2025.
Wajib pajak bisa mengisi SPT tahunan secara online melalui gadget masing-masing, sehingga tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak.

Baca Juga
DJP Jakarta Khusus Dampingi 300 Dosen dan Staf UBSI Isi SPT Tahunan
Cara Isi SPT Tahunan Pribadi
Namun, masih ada wajib pajak yang belum memahami cara mengisi SPT tahunan secara online melalui e-filing.
Sebagai informasi, ada dua jenis formulir yang bisa dipilih wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai. Adapun jenis formulir berdasarkan besaran penghasilan selama satu tahun, yaitu formulir 1770 dan 1770 S.

Baca Juga
DJP Jakarta Khusus Bantu Dosen Politeknik JIHS Lapor SPT dengan Mudah
Perbedaan masing-masing formulir, yakni formulir 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun. Sementara, formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow