JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak dan satu dewasa, Senin (17/3/2025). Fajar terancam dipecat.
"Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Baca Juga
Weekend Story: Skandal Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada Tampar Korps Bhayangkara
Menurut dia, Divisi Propam Polri menjerat Fajar dengan pasal berlapis. Ancamannya sankai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Agus.

Baca Juga
Kasus Eks Kapolres Ngada, 8 Video Porno hingga Baju Dress Anak Disita Polisi
Diketahui, Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dan narkoba. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

Baca Juga
Penampakan Kapolres Ngada Pakai Baju Tahanan, Tersangka Kasus Pelecehan Anak
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow