Cabut Moratorium, Indonesia Akan Teken MoU Pengiriman TKI ke Arab Saudi Bulan Ini

4 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia akan mencabut moratorium atau penangguhan pengiriman tenaga kerja asisten rumah tangga (ART) maupun sektor formal ke Arab Saudi. Penandatangan nota kesepahaman (MoU) akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding mengatakan, penandatanganan MoU untuk memfasilitasi penempatan pekerja migran Indonesia akan dilakukan di Jeddah, Arab Saudi, pada akhir Maret.

Pemerintah Arab Saudi Janjikan Bonus Umrah untuk TKI yang Selesaikan Kontrak 2 Tahun

Baca Juga

Pemerintah Arab Saudi Janjikan Bonus Umrah untuk TKI yang Selesaikan Kontrak 2 Tahun

Menurut Karding, alasan pencabutan moratorium adalah Saudi memberikan jaminan perlindungan tenaga kerja Indonesia lebih ketat.

“Setelah memastikan bahwa sistem perlindungan tenaga kerja Arab Saudi membaik, kami akan membuka kembali program tersebut,” kata Karding.

Perempuan TKI Dibunuh di Air Terjun Hong Kong, Pelaku Pengusaha asal Inggris

Baca Juga

Perempuan TKI Dibunuh di Air Terjun Hong Kong, Pelaku Pengusaha asal Inggris

Namun, moratorium tersebut menuai kritik karena celah hukum masih memungkin masuknya pekerja ilegal secara terus-menerus karena tingginya permintaan. Lebih dari 25.000 pekerja rumah tangga ilegal memasuki Arab Saudi setiap tahun.

Pemerintah Arab Saudi, kata Karding, menawarkan sebanyak 600.000 lowongan pekerjaan, yakni 400.000 sektor pekerja rumah tangga dan 200.000 sektor formal.

 Peluang Emas untuk Pekerja Migran Indonesia

Baca Juga

Gaji TKI Singapura: Peluang Emas untuk Pekerja Migran Indonesia

Namun di sisi lain masih banyak keluhan yang dialami para pekerja migran Indonesia di Saudi. Agen-agen penyalur pekerja migran Indonesia menerima sekitar 186 pengaduan dari pekerja di Arab Saudi selama setahun terakhir.

Sementara itu MoU baru tersebut akan mencakup perlindungan ketenagakerjaan lebih ketat, seperti upah minimum bulanan sekitar 1.500 riyal atau sekitar Rp6,5 juta, lebih tinggi dari upah minimum reginal (UMR) Jakarta.

Editor: Anton Suhartono

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |