JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia akan mencabut moratorium atau penangguhan pengiriman tenaga kerja asisten rumah tangga (ART) maupun sektor formal ke Arab Saudi. Penandatangan nota kesepahaman (MoU) akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding mengatakan, penandatanganan MoU untuk memfasilitasi penempatan pekerja migran Indonesia akan dilakukan di Jeddah, Arab Saudi, pada akhir Maret.

Baca Juga
Pemerintah Arab Saudi Janjikan Bonus Umrah untuk TKI yang Selesaikan Kontrak 2 Tahun
Menurut Karding, alasan pencabutan moratorium adalah Saudi memberikan jaminan perlindungan tenaga kerja Indonesia lebih ketat.
“Setelah memastikan bahwa sistem perlindungan tenaga kerja Arab Saudi membaik, kami akan membuka kembali program tersebut,” kata Karding.

Baca Juga
Perempuan TKI Dibunuh di Air Terjun Hong Kong, Pelaku Pengusaha asal Inggris
Namun, moratorium tersebut menuai kritik karena celah hukum masih memungkin masuknya pekerja ilegal secara terus-menerus karena tingginya permintaan. Lebih dari 25.000 pekerja rumah tangga ilegal memasuki Arab Saudi setiap tahun.
Pemerintah Arab Saudi, kata Karding, menawarkan sebanyak 600.000 lowongan pekerjaan, yakni 400.000 sektor pekerja rumah tangga dan 200.000 sektor formal.

Baca Juga
Gaji TKI Singapura: Peluang Emas untuk Pekerja Migran Indonesia
Namun di sisi lain masih banyak keluhan yang dialami para pekerja migran Indonesia di Saudi. Agen-agen penyalur pekerja migran Indonesia menerima sekitar 186 pengaduan dari pekerja di Arab Saudi selama setahun terakhir.
Sementara itu MoU baru tersebut akan mencakup perlindungan ketenagakerjaan lebih ketat, seperti upah minimum bulanan sekitar 1.500 riyal atau sekitar Rp6,5 juta, lebih tinggi dari upah minimum reginal (UMR) Jakarta.
Editor: Anton Suhartono