JAKARTA, iNews.id - Sosok mantan Marinir yang menjadi tentara Rusia, Satria Arta Kumbara, menarik diketahui. Kabar ini pertama kali heboh setelah diunggah di akun TikTok @zstorm689 pada Kamis (8/5/2025).
"Lho kok jadi tentara Rusia??? Bukanya dulu Marinir???" demikian keterangan foto pertama pada unggahan tersebut.

Baca Juga
Profil Paus Leo XIV, Penerus Paus Fransiskus dari Amerika Serikat
Tampak Satria menggunakan seragam lapangan lengkap.
"Iya dulu Marinir!!! Tapi itu dulu," demikian keterangan pada foto kedua, menampilkan sosok Satria dengan seragam PDU baret ungu khas Marinir, berlatar belakang baner markas Komando Pendidikan Marinir (Kodikmar) Surabaya.

Baca Juga
Prajurit Korps Marinir Lomba Renang 10 Km Melintasi Derasnya Arus Selat Madura
Sementara pada bagian caption pada unggahan menyatakan, "Iya memang dulu Marinir, sekarang bertempur bersama Rusia di Ukraina."
Sosok Satria Arta Kumbara
Satria Arta Kumbara diketahui desersi dari TNI Angkatan Laut (AL) dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda).

Baca Juga
Sangar, Puluhan Prajurit Marinir Pamer Seni Bela Diri Chadrick di Sorong
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/5/2025), menjelaskan Serda Satria terakhir bertugas sebagai anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) di Mako Marinir Cilandak, Jakarta Selatan.
Dia desersi atau meninggalkan tugas yang menjadi alasan pemecatannya. Satria diketahui absen dari dinasnya selama 30 hari berturut-turut.
Bahkan sidang terhadapnya, berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dilakukan secara inabsentia atau tanpa kehadiran fisik.
Wira menjelaskan, Satria disidang sejak Februari 2022 hingga pemecatan diputuskan pada April 2022, dipimpin Hakim Ketua Muhammad Idris.
Putusan terhadap Satria dikeluarkan Dilmil II-08 Jakarta dengan nomor putusan No 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akta Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023
Selain dipecat, Satria dijatuhi hukuman penjara satu tahun.
Editor: Anton Suhartono