Viral Driver Ojol di Medan Syok Kirim Paket Ternyata Isi Mayat Bayi, Faktanya Mengejutkan

5 hours ago 2

MEDAN, iNews.id - Driver ojel online (ojol) Muhammad Yusuf di Kota Medan, Sumatera Utara dibuat syok saat mengetahui paket kiriman yang diantarkannya berisi bayi. Dia lebih terkejut saat memastikan kondisi bayi sudah meninggal.

Informasi diperoleh, awalnya M Yusuf menerima orderan dari Jalan Bilal dekat RS Imelda Kamis (8/5/2025) pukul 06.00 WIB. Dia menerima paket dari seorang perempuan yang mengendarai mobil dekat SPBU Bilal.

Niat Cari Rumput, Warga Sampang Temukan Bayi Prematur dalam Kardus

Baca Juga

Niat Cari Rumput, Warga Sampang Temukan Bayi Prematur dalam Kardus

Setelah itu dia langsung menuju titik pengantaran di wilayah Jalan Ampera 3, Medan Timur. Lokasi pengantaran sesuai aplikasi dekat masjid dan kuburan dengan keterangan isi paket baju serta makanan.

Sesampainya di titik lokasi, dia diminta menitipkan paket ke marbot masjid. Yusuf lalu mencoba menghubungi nomor penerima yang tertera dalam aplikasi bernama Rudi namun sudah tidak aktif. Karena curiga penerima tidak bisa dihubungi, dia membuka paket tersebut dan terkejut karena berisi sesosok mayat bayi laki-laki.

 Hubungan Belum Direstui-Malu Punya Anak

Baca Juga

Alasan Pasangan Tertangkap CCTV Buang Bayi di Pulogadung: Hubungan Belum Direstui-Malu Punya Anak

Penemuan mayat bayi ini sontak membuat warga sekitar heboh. Mereka lalu melaporkannya kepada Kepala Lingkungan dan polisi. Setelah diperiksa bayi sudah meninggal, Polrestabes Medan yang menerima informasi langsung merespons dengan melakukan penyelidikan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang terkait kasus ini yakni perempuan berinisial NH (21) dan pria berinisial R (24). Keduanya merupakan kakak adik yang diduga sebagai pemesan ojol untuk mengirimkan paket berisi jasad bayi.

Pasangan yang Terekam CCTV Buang Bayi di Pulogadung Terancam 5 Tahun Penjara 

Baca Juga

Pasangan yang Terekam CCTV Buang Bayi di Pulogadung Terancam 5 Tahun Penjara 

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |