JAKARTA, iNews.id - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE) menyasar mereka yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Tapi, banyak pengendara yang tidak tahu jika mereka terekam kamera ETLE.
Pengecekan tilang elektronik dapat dilakukan mudah dan praktis lewat online. Pengendara bisa mengecek status tilangnya langsung dari ponsel dengan beberapa cara, yaitu melalui website, aplikasi, atau email.

Baca Juga
Viral Pemilik Mobil Ngamuk Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan Depan Salon, Endingnya Minta Maaf
Pemilik kendaraan bisa memantaunya kapan saja dan darimana saja demi kedisiplinan sebagai pengguna jalan. Berikut ini beberapa cara cek tilang elektronik yang bisa dilakukan secara mudah seperti dibagikan Daihatsu:
1. Cek Tilang Elektronik Lewat Aplikasi ETLE Mobile atau Polri Super App

Baca Juga
3 Koleksi Mobil Letkol Teddy, Ini Paling Mewah
Unduh aplikasi Polri Super App di Google Play atau App Store di ponsel Anda. Buka aplikasi dan pilih menu “ETLE” atau “e-tilang”.
Masukkan data kendaraan yang dimiliki, mulai dari plat nomor kendaraan, nomor rangka, hingga nomor mesin sesuai STNK.

Baca Juga
Viral, WNI di Jepang Jual Mobil Mewah Toyota Vellfire Hanya Laku Rp7 Juta
Klik tombol “Cari” atau “Cek Data”. Tunggu hingga informasi ditampilkan.Jika ada pelanggaran maka akan muncul detail keterangan seperti waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Jika merasa ada kesalahan dalam informasi pelanggaran yang ditampilkan, Anda bisa mengajukan sanggahan melalui aplikasi.

Baca Juga
Berapa Harga Mobil Listrik Polytron G3? Dibanderol Cuma Rp299 Juta Begini Skemanya
2. Cek Tilang Elektronik Melalui SMS
Ketik SMS dengan format "ETLE (spasi) NOMOR KENDARAAN". Misalnya: ETLE B1234ABC. Kirim pesan SMS ke nomor yang telah ditentukan oleh Polda setempat.

Baca Juga
Apa Merk Mobil Sultan Jogja? Mobil Dinasnya Sederhana Harga di Bawah Rp1 Miliar
Informasi mengenai nomor ini biasanya terdapat di laman resmi ETLE wilayah Anda. Setelah mengirim SMS, Anda akan menerima balasan mengenai status kendaraan, apakah terkena tilang atau tidak.