JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN hanya barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Sri Mulyani menuturkan, penetapan kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa kategori mewah setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
![Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Berikut Daftar 6 Paket Stimulus Ekonomi 2025](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/12/menkeu_sri_mulyani_3.jpg)
Baca Juga
Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Berikut Daftar 6 Paket Stimulus Ekonomi 2025
"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk DPR agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dia juga mencontohkan sejumlah kelompok barang dan jasa yang masuk kategori premium tersebut, seperti rumah sakit kelas VIP hingga sekolah internasional.
![Sri Mulyani Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Kedepankan Azas Keadilan dan Gotong Royong](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/16/menteri_keuangan_sri_mulyani.jpg)
Baca Juga
Sri Mulyani Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Kedepankan Azas Keadilan dan Gotong Royong
"Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang dan jasa kategori premium tersebut, seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional, yang berbayar mahal," ucap Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan kenaikan tarif PPN 12 persen akan mengedepankan azas keadilan dan gotong royong. Menurutnya, sejumlah aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.