Sritex Resmi Pailit usai Kasasi Ditolak MA

3 weeks ago 12

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Mengutip laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tersebut telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso

Wamenaker Sambangi Pabrik Sritex, Pastikan Tak Ada PHK Karyawan

Baca Juga

Wamenaker Sambangi Pabrik Sritex, Pastikan Tak Ada PHK Karyawan

“Amar putusan: tolak,” dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (20/12/2024). 

Sebelumnya, manajemen Sritex mengajukan kasasi pada Oktober 2024 usai dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.

Wamenaker Panggil Presiden Komisaris Sritex Bahas Kabar PHK Karyawan

Baca Juga

Wamenaker Panggil Presiden Komisaris Sritex Bahas Kabar PHK Karyawan

Awal mula Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Komisaris Sritex Bantah Ada PHK, Hanya Liburkan 2.500 Karyawan

Baca Juga

Komisaris Sritex Bantah Ada PHK, Hanya Liburkan 2.500 Karyawan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |