JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan tetap menagih kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meski seluruh utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia (BI) telah dilunasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan, pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur BLBI.
Baca Juga
Menkeu Suahasil Umumkan Utang BLBI Lunas: Lembaran Krisis 1998 Diselesaikan di Masa Presiden Prabowo
"Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," ucap Suahasil usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Dia menambahkan, pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap debitur maupun obligor yang kewajibannya tercatat. Hal ini berkaitan dengan bank-bank yang sebelumnya menerima BLBI maupun menjalani proses rekapitalisasi sebelum kemudian diambil alih pemerintah.
Baca Juga
Purbaya Siapkan Pengganti Satgas BLBI untuk Pulihkan Aset Negara
"Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut," kata dia.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































