CIREBON, iNews.id - Tangis histeris keluarga terpidana kasus kematian Vina dan Eky pecah saat nonton bareng putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024). Dalam putusan tersebut, MA menolak PK para terpidana.
Suasana haru seketika melingkupi ruangan hotel yang menjadi tempat nonton bareng keluarga terpidana dengan tim kuasa hukum Peradi. Para anggota keluarga terpidana yang hadir tidak bisa menyembunyikan kesedihan setelah mengengar putusan dibacakan.
![Ini Pertimbangan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/16/jubir_ma_yanto.jpg)
Baca Juga
Ini Pertimbangan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Bahkan ada salah satu keluarga terpidana yang menangis histeris hingga harus ditenangkan. Tim kuasa hukum berusaha menenangkan keluarga terpidana dan menyiapkan langkah-langkah untuk kembali melakukan upaya hukum.
"Kami kecewa sekali. Kami sedih, mereka (terpidana) punya harapan bebas tapi PK ditolak," ujar Aminah, salah satu keluarga terpidana.
![Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2020/04/05/mahkamah_agung_sindo.jpg)
Baca Juga
Breaking News: Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Sementara kuasa hukum tujuh terpidana Jutek Bongso memberikan semangat kepada keluarga terpidana kasus Vina.
"Tetap tenang, tetap berjuang dan tetap berharap. Kami akan datang ke Lapasuntuk kuatkan narapidana. Semoga perjuangan kita diridhoi Tuhan Yang Maha Esa," katanya.
![Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Hakim-Jaksa Cek TKP Flyover Talun hingga Rumah Pasren](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/09/27/hakim_cek_tkp_vina.jpg)
Baca Juga
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Hakim-Jaksa Cek TKP Flyover Talun hingga Rumah Pasren
Menurutnya putusan MA ini sebagai tragedi hukum. Dan lambat atau cepat keadilan akan muncul.
"Ini menurut kami tragedi hukum. Ini pembelajaran cukup mahal. Kami sudah hadirkan fakta dan berjuang tapi majelis punya pendapat lain. Kami hormati sistem hukum negara ini namun kami akan menyiapkan langkah-langkah," ucapnya.
![Ahli Digital Forensik Dihadirkan di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/09/27/Ahli_Digital_Forensik.jpg)
Baca Juga
Ahli Digital Forensik Dihadirkan di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina
Sebelumnya, hakim MA menolak peninjauan pembali (PK) 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon. MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal.
Editor: Donald Karouw