Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Jayawijaya ke MK

3 weeks ago 17

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi menggugat hasil Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tercatat dengan nomor perkara 282/PHPU.

Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu mendatangi MK untuk menyerahkan sejumlah berkas yang telah diperbaiki sebagai bahan proses persidangan, pada Rabu (18/12) kemarin. Diketahui, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di Pilkada Jayapura.

Mendagri Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD, Singgung Biaya Pilkada yang Besar

Baca Juga

Mendagri Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD, Singgung Biaya Pilkada yang Besar

Ismail sebagai tim kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan suara yang dilakukan secara masif oleh pasangan calon tertentu.

“Kami sudah siapkan berkasnya untuk menjadi bahan pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Ini terjadi sistematis dan berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/12/2024).

Gus Yusuf Sebut Jateng Bukan Lagi Kandang Banteng usai PKB Menang Pilkada di 21 Daerah

Baca Juga

Gus Yusuf Sebut Jateng Bukan Lagi Kandang Banteng usai PKB Menang Pilkada di 21 Daerah

Dia juga menjelaskan modus yang dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang menggabungkan suara untuk memberikan kepada pasangan calon lainnya. 

“Sehingga merugikan calon kami. Ini jelas tidak boleh, karena melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.

 Tak Ada Lagi Ego 01, 02 dan 03

Baca Juga

Pilkada Jakarta Selesai, Pramono: Tak Ada Lagi Ego 01, 02 dan 03

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |