Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Pemain Timnas Indonesia Sampaikan Keberatan

1 month ago 17

MEDAN, iNews.id – Mantan pemain Timnas Indonesia, Irfan Raditya, menyampaikan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan dakwaan kasus korupsi proyek rehabilitasi di Universitas Islan Negeri Sumatera Utara (UINSU). 

Irfan menyampaikan eksepsi itu melalui kuasa hukumnya, Anugrah Aditya P. Situngkir SH, Eri lukmanul Hakim Pulungan SH MH, Faris Aziz HP SH dan Reza Auli HP SH dari Law office Aditya Situngkir & Partners.

Mantan Pemain Timnas Indonesia Terjerat Kasus Korupsi, sang Istri Sebut Ada Kejanggalan

Baca Juga

Mantan Pemain Timnas Indonesia Terjerat Kasus Korupsi, sang Istri Sebut Ada Kejanggalan

Dalam eksepsi itu, Irfan meminta jaksa bersifat cermat dan teliti dalam membuat sebuah dakwaan. Pasalnya, mereka menilai dakwaan jaksa dianggap kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap, baik dari segi uraian kronologis maupun penentuan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara aquo.

Selain itu, pada dakwaan jaksa yang telah dipelajari oleh mereka bahwasanya kuasa hukum mengungkapkan kebingungan terhadap uraian dakwaan yang menarik pihak-pihak lain.

 Timnas Indonesia Wajib Menang Lawan Filipina!

Baca Juga

Erick Thohir: Timnas Indonesia Wajib Menang Lawan Filipina!

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |