Tertunduk Lesu, Lina Dedy Ibunda Lady Minta Maaf ke Dokter Koas yang Dianiaya Sopirnya

3 weeks ago 13

PALEMBANG, iNews.id - Sri Meilina atau Lina Dedy Ibunda Lady Aurellia Pramesti mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) meminta maaf kepada keluarga M Luthfi dokter koas terkait kejadian pemukulan yang viral di media sosial. Saat ini kasus tersebut masih terus bergulir di Polda Sumsel.

Lina Dedy sebelumnya diperiksa selama 12 jam bersama Lady Aurellia Pramesti di Polsek Ilir Timur II Palembang. Sebelumnya, pemeriksaan dijadwalkan di Subdit Jatanras Polda Sumsel.

Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Kompolnas Datangi Polda Sumsel

Baca Juga

Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Kompolnas Datangi Polda Sumsel

Setelah dicecar 35 pertanyaan, Lina Dedy keluar didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati. Sementara Lady berhasil keluar melalui pintu belakang dan langsung masuk ke dalam mobil. 

Dalam kesempatan itu, Lina menyampaikan permohonan maaf kepada Luthfi dan keluarganya karena dianiaya Fadilla alias Datuk, sopir sekaligus kerabatnya di sebuah kafe Jalan Demang Lebar Daun Palembang beberapa waktu lalu.

Usai Diperiksa 12 Jam Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Lady Langsung Lari Masuk Mobil

Baca Juga

Usai Diperiksa 12 Jam Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Lady Langsung Lari Masuk Mobil

"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada Ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla," ucap Lina yang tertunduk dan menggunakan masker usai menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II, Selasa (17/12/2024).

Diperiksa Polisi Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Lady dan Ibunya Dicecar 35 Pertanyaan

Baca Juga

Diperiksa Polisi Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Lady dan Ibunya Dicecar 35 Pertanyaan

Tim kuasa hukumnya, Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, upaya untuk bertemu keluarga Luthfi sudah dilakukan namun saat ini pihaknya masih menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu.

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |