Terungkap! Ini Alasan SPN Polda Jabar Keluarkan Calon Bintara Valyano Boni Raphael

5 hours ago 1

BANDUNG, iNews.id - Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat menyatakan keputusan memberhentikan dan mengeluarkan Valyano Boni Raphael, siswa calon Bintara karena dua aspek. Pertama akademik dan kedua mental kepribadian.

Kepala SPN Polda Jabar Kombes Pol Dede Yudi Firdiansyah mengatakan, Valyano Boni Raphael mulai menempuh pendidikan dan pembentukan bintara Polri Gelombang II TA 2024 pada tanggal 22 Juli 2024. Namun pada 27 Juli sampai 31 Oktober 2024, Valyano Boni Raphael sering mengajukan izin berobat ke Poliklinik SPN Polda Jabar dan rumah sakit.

Wakapolda Kalteng Lantik 262 Siswa SPN Jadi Bintara Remaja Polri

Baca Juga

Wakapolda Kalteng Lantik 262 Siswa SPN Jadi Bintara Remaja Polri

"Siswa Valyano sering mengajukan berobat ke Poliklinik SPN Polda Jabar dan rumah sakit dengan berbagai keluhan mulai dari sakit gigi, sakit bahu, sakit dada, sesak, pusing, demam, nyeri dada hingga nyeri kencing," ujar Kepala SPN Polda Jabar dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).

Kombes Pol Dede mengatakan, Valyano Boni Raphael diberhentikan dan dikeluarkan dari proses pendidikan dan pembentukan Bintara Polri Gelombang II TA 2024 berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar Nomor KEP/1605/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024.

Kisah Inspiratif, Anak Tukang Las Jadi Lulusan Terbaik Bintara Polri di SPN Polda NTB

Baca Juga

Kisah Inspiratif, Anak Tukang Las Jadi Lulusan Terbaik Bintara Polri di SPN Polda NTB

"Yang bersangkutan diberhentikan karena dua aspek, yaitu akademik dan mental kepribadian. Dia tercatat tidak mengikuti pelajaran kelas sebanyak 132 jam pelajaran atau 11 persen dan pelajaran lapangan sebanyak 100 jam pelajaran atau 8,33 persen," kata Kombes Dede.

Kepala SPN Polda Jabar menuturkan, ketidakhadiran Valyano Boni Raphael dalam jam pelajaran telah melebihi aturan yang  ditetapkan di SPN Polda Jabar.

Kecewa Hasil Autopsi, Keluarga Advent Siswa SPN Tewas saat Pendidikan Mengadu ke DPR

Baca Juga

Kecewa Hasil Autopsi, Keluarga Advent Siswa SPN Tewas saat Pendidikan Mengadu ke DPR

"Dengan demikian jumlah total jam pelajaran yang tidak diikuti yaitu 232 jam pelajaran atau 19,33 persen. Sehingga melebihi dari batas jam pelajaran sebanyak 144 jam pelajaran atau 12 persen secara kumulatif dari keseluruhan jam pelajaran baik di kelas maupun lapangan sebanyak 1.200 jam pelajaran Diktuk Ba Polri yang harus diikuti peserta didik," ujarnya.

Aspek kedua kata Kombes Dede, Valyano Boni Raphael memiliki catatan kurang baik terkait aspek mental dan kepribadian. Bahkan, Valyano telah melakukan beberapa perbuatan yang mengakibatkan pengurangan nilai mental kepribadian.

Hasil Autopsi Advent Pratama Siswa SPN Polda Lampung Meninggal akibat Jantung, Keluarga Tak Puas

Baca Juga

Hasil Autopsi Advent Pratama Siswa SPN Polda Lampung Meninggal akibat Jantung, Keluarga Tak Puas

"Yang bersangkutan memberikan keterangan identitas palsu. Saat pengisian Litpers atau penelusuran mental kepribadian, yang bersangkutan (Valyano) mengakui tidak pernah mengikuti pendidikan militer atau latihan militer TNI/Polri," ucap Kombes Dede.

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |