Sumpah Dibekukan, Razman Nasution Tidak Bisa Praktik Advokat di Pengadilan

4 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Ambon menerbitkan surat pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Razman tidak bisa lagi menjalankan praktik advokat di pengadilan.

“Maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Sumpah Advokat Razman Nasution Dibekukan Imbas Gaduh di Pengadilan

Baca Juga

Sumpah Advokat Razman Nasution Dibekukan Imbas Gaduh di Pengadilan

Dia menegaskan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tersebut wajib dipedomani seluruh pengadilan di bawah MA. 

Dia pun meminta terhadap ketua majelis dalam memimpin sidang agar bisa teguh dan konsisten serta berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.

PN Jakut Laporkan Razman Nasution ke Polisi usai Bikin Gaduh di Ruang Sidang

Baca Juga

PN Jakut Laporkan Razman Nasution ke Polisi usai Bikin Gaduh di Ruang Sidang

“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun dan optimalkan dan evaluasi pengamanan internal, serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” jelas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Ambon, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Pencabutan berita acara sumpah advokat ini membuat Razman tak bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan beracara di pengadilan.

Makin Panas! Terbaru, Hotman Paris Ngaku Tak Ada Takutnya Melawan Razman Nasution

Baca Juga

Makin Panas! Terbaru, Hotman Paris Ngaku Tak Ada Takutnya Melawan Razman Nasution

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru  pada Selasa (11/2/2025).

 Saya Dipanggil dengan Kasar

Baca Juga

Razman Nasution Ngaku Didiskriminasi Hakim: Saya Dipanggil dengan Kasar

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |