Terungkap! Perempuan Tewas Dibakar di Bangkalan Ternyata Sedang Hamil Muda

4 weeks ago 7

BANGKALAN, iNews.idMayat perempuan yang ditemukan tewas dibakar di Desa Banjar, Kecamatan Gelis, Kabupaten Bangkalan ternyata sedang hamil muda

Korban berinisial JE dibunuh dengan sadis oleh pacarnya, MA yang sudah ditangkap polisi.

Keji! Begini Kronologi Pemuda di Bangkalan Bakar Pacar hingga Tewas, Diawali Cekcok

Baca Juga

Keji! Begini Kronologi Pemuda di Bangkalan Bakar Pacar hingga Tewas, Diawali Cekcok

“Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian sejak korban EJ ditemukan tewas terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febry Isman Jaya, Senin (2/12/2024).

Kapolres mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat MA naik motor berboncengan dengan korban EJ dengan tujuan ke dukun pijat untuk menggugurkan kandungan korban. Kondisi korban memang sedang hamil setelah keduanya berpacaran sejak Mei 2024 lalu.

Pembakar Wanita Muda di Bangkalan Ditangkap, Pelaku Ternyata Kekasih Korban

Baca Juga

Pembakar Wanita Muda di Bangkalan Ditangkap, Pelaku Ternyata Kekasih Korban

Namun saat dalam perjalanan naik motor tersebut, mereka terlibat cekcok terkait pertanggung jawaban tersangka yang sudah menghamili korban.

“Tersangka emosi saat korban mengancam akan mengadukan perbuatannya ke polisi. Kemarahan tersangka mencapai puncaknya saat tiba di lokasi yang memang jauh dari perkampungan dan sepi di malam hari.

Bangkalan Madura Gempar, Mayat Perempuan Muda Ditemukan Terbakar

Baca Juga

Bangkalan Madura Gempar, Mayat Perempuan Muda Ditemukan Terbakar

MA kemudian mencabut senjata tajam yang biasa dibawanya dan menyabetkan ke arah leher dan kepala korban.

Korban berusaha melawan dan melindungi dengan tangan hingga jari tangan kanannya putus. Saat korban Ej sudah terkapar, MA malah makin beringas. Dia menyayat leher korban dan menyeretnya ke gudang bekas pabrik pemotongan kayu. 

“Tersangka lalu pergi ke warung untuk membeli bensin dan disiramkan ke sarung yang dipakai menutupi tubuh korban,” katanya.

Menurut kapolres, untuk menghilangkan jejak pelaku membakar korban di lokasi sebelum kemudian pulang ke rumahnya.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti termasuk handphone milik korban. Terkuaknya identitas korban dan pelaku berawal dari temuan handphone ini di TKP,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |