JAKARTA, iNews.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum RIDO akan mengajukan pendaftaran gugatan dalam tiga hari ke depan.
"Dalam waktu 3 hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Tim Hukum RIDO Ramdan Alamsyah, Minggu (8/12/2024).
Baca Juga
Timses RIDO Bersama Tim Advokasi Siapkan Gugatan ke MK Soal Dugaan Kecurangan
Dia menambahkan, pelaporan gugatan ke MK bukan untuk melakukan upaya pencegahan pasangan lain menang. Namun, pelaporan dilakukan sebagai langkah konstitusi yang merupakan jalur demokrasi agar tidak terulang pada pemilu 2029 mendatang.
"Kami percaya pada MK sebagai rumah hukum terbesar. Gugatan ini adalah langkah demokratis untuk menjaga kualitas pemilu ke depan," tuturnya.
Baca Juga
Saksi RIDO Walk Out Sebelum Penetapan Hasil Pilkada Jakarta, Saksi Dharma-Kun Tolak Tanda Tangan
Ramdhan menyebut bahwa gugatan tidak hanya menyoroti angka hasil pemilu, tetapi juga dugaan kecurangan dan pelanggaran administratif, termasuk distribusi stiker pemberitahuan hak pilih. Mereka menegaskan bahwa fokusnya adalah menjalankan jalur konstitusional sesuai UU.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow