JAKARTA, iNews.id - Tim pemenangan bidang hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur. Sebab ditemukan belasan surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut," kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, Sabtu (30/11/2024).
Baca Juga
Timses Tegaskan Ridwan Kamil Tak Kirim Karangan Bunga ke Pramono-Rano
Menurut Muslim, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015. Muslim menilai, tindakan itu telah memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.
"Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar," ujarnya.
Baca Juga
Ridwan Kamil Semangati Para Pendukung, Minta Tunggu Hasil Resmi
Editor: Faieq Hidayat
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow