MAROS, iNews.id – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) mengusut kasus dugaan aliran sesat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Pangissengana Tarekat Ana' Loloa. Berdasarkan temuan awal, aliran tersebut menambah rukun Islam menjadi 11 dan dapat berhaji di Gunung Bawakaraeng.
Aliran yang dipimpin wanita lansia bernama Petta Bau (59) terdeteksi mulai masuk di Dusun Bonto Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros pada 2024 lalu.

Baca Juga
Heboh Aliran Sesat di Maros, Rukun Islam Ada 11 hingga Berhaji Cukup Gunung Bawakaraeng
Wakil Ketua MUI Kabupaten Maros, Said Patombongi mengatakan, pada Oktober 2024 lalu, pimpinan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa telah dipanggil tim Pakem. Saat itu, mereka menyatakan sikap tidak akan kembali menyebarkan ajarannya.
“Namun aliran yang memiliki puluhan pengikut ini terindikasi kembali beraktivitas di tahun 2025 yang menambahkan rukun Islam menjadi 11. Salah satunya berhaji di puncak Gunung Bawakaraeng,” katanya, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga
8 Poin Aliran Taklim Makrifat Ditetapkan Sesat oleh MUI Sulsel, Nomor 5 Bahaya bagi Akidah
Dia menuturkan, tim Pakem juga mendatangi rumah yang dijadikan tempat penyebaran aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa pimpinan Petta Bau.
“Dalam pertemuan tadi, Petta Bau menyangkal tuduhan kembali beraktivitas menyebarkan ajarannya. Kami masih mengkaji terkait hal tersebut karena bisa jadi modus agar dirinya terlepas dari jeratan hukum,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki